BURUH PERKEBUNAN
GLEN FALLOCH BANYUWANGI
“Berjuang
Membentuk Serikat Buruh”
.Buruh
perkebunan di Indonesia yang bekerja di perkebunan adalah buruh yang
secara turun temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka. Ada yang
dari kakek sampai cucunya bekerja di perkebunan. Tak terkecuali
buruh-buruh kebun di banyuwangi khususnya buruh perkebunan Glen
Fallcoh. Mereka hidup dan matipun di perkebunan ini, jadi kebun
adalah tempat yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan mereka.
Karena rumah dan anak mereka juga tinggal di kebun.
Perkebunan Glen
Falloch itu sendiri di tanami kelapa, sengon, kakao dan tebu. Ada
kurang lebih 200 orang buruh yang di pekerjakan. Upah yang di berikan
masih jauh dari UMK 2011 865 ribu rupiah, mereka memperoleh upah
mermacam-macam ada yang menerima 500, 650, 700 sampai 865. Mereka
hidup dalam perumahan persil dengan ala kadarnya. Perumahan yang
kotor, fasiltas air dan kamar mandi kurang memadai. Untuk bisa
mensekolahkan anak, mereka terpaksa harus beternak kambing, sapi,
atau pekerjaan lainnya. Anak-anak mereka rata-rata berpendidikan SMP.
Buruh yang bekerja
di perkebunan ini masih banyak yang bersatus harian lepas meskipun
mereka sudah bekerja lebih dari 15 tahun. Mereka juga tidak di
ikutkan pada program jamsostek bagi buruh harian lepas, sedangkan
buruh yang tetap tidak di ikutkan pada program jaminan pemeliharaan
kesehatan. Kalau pun buruh sakit mereka harus berobat pada puskesmas
yang sudah di tentukan dan itu jauh dari perkebunan. Buruh bekerja 7
hari kerja dalam seminggu mulai dari jam 6 pagi sampai jam 1 siang.
Sebagai perusahaan
perkebunan yang ada sejak zaman belanda, ada serikat buruh yang
pernah ada di perusahaan ini, seperti Serikat Pekerjan Perkebunan (SP
BUN) SARBUMUSI hingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun
keberadaan serikat-serikat ini tidak mampu memperjuangkan dan
melindungi hak-hak buruh yang di rampas oleh pengusaha. Justru
keberadaan serikat tersebut menjadi mata-matanya perusahaan dan
menghambat perjuangan buruh.
Oleh karena itu 10
orang buruh mulai sadar dan berkumpul di perumahan persil dan
berdiskusi terkait perbaikan kondisi kerja. Mereka akhirnya
bersepakat untuk membuat wadah organisasi buruh yang tergabung dalam
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan memilih pengurus
PSB Glen Falloch sebagai Ketua Dulawi, Wakil Ketua: Anang,
Sekretaris: Agus saini dan 3 hari kemudian di daftarkan ke Disnaker
Banyuwangi.
Di akhir pertemuan
buruh-buruh ini bersepakat untuk merumuskan program-program perjuagan
jangka pendek dan jangka panjang. Mereka bersepakat untuk melakukan
pendidikan-pendidikan 2 minggu sekali untuk mempelajari mengenai
hak-hak dasar buruh, hak berserikat dan peraturan-peraturan
perburuhan lainnya. Mereka juga bersepakat untuk rapat pengurus 1
bulan sekali dan rapat anggota 3 bulan sekali. Tujuan di adakan
pendidikan dan rapat rutin adalah agar semua buruh benar-benar paham
fungsi dan maksud didirikannya sebuah serikat buruh. Selain itu,
pendidikan yang diikuti oleh seluruh buruh akan membuat buruh semakin
pandai, kritis, berani dan mampu mentransformasikan pada buruh di
perkebunan yang lain yang ada di banyuwangi. Upaya-upaya ini akan
menjawab persoalan kondisi kerja kearah yang lebik baik dan mampu
berjuang bersama-sama dengan buruh-buruh yang lain.
.
Hidup Buruh !
TUNDUK TERTINDAS
ATAU BANGKIT MELAWAN,
KARENA MUNDUR
ADALAH BENTUK PENGKHIANATAN
. . .
HANYA ADA SATU
KATA LAWAN….!!!!!!
1. Sekilas
tentang pabrik Pe Hei
PT. Pei Hai
Internasional Wiratama Indonesia dibangun pada tahun 1994. Lokasi
pabrik sekarang berada di Jalan Raya Mojoagung km. 71 Peterongan,
Kabupaten Jombang. Dan kantor pemasaranya di Komplek Ruko Villa bukit
Mas blok RE-22, JL. H. Abdul Wahab Siamin Surabaya. Perusahaan Pe Hei
ini merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) asal Taiwan.
Jumlah buruh yang
dipekerjakan ada 4.200 orang, yang mayoritas 90 persen merupakan
tenaga lokal. Ada 8 line produksi dengan kapasitas produksi 12.000
pasang sepatu per hari, dan 300.000 pasang sepatu perbulan.
Merek-merek yang di produksi di pabrik ini merupakan merek produk
fesyen yang mendunia; seperti Dolce dan Gabbana–yang sering
disingkat dengan label D&G. Tidak hanya memproduksi sepatu trendi
merek D&G, perusahaan ini juga memproduksi sepatu olahraga dengan
merek Goex, serta mengerjakan pesanan dari Armani Jeans. Investasi
yang ditanamkan mencapai Rp 94,12 juta dan 14,3 juta dolar AS
(sekitar Rp 130 miliar). Seluruh hasil produksi ini diekspor ke
sejumlah negara di dunia; seperti ke Amerika Serikat, Italia, Turki,
dan Irak, dengan kisaran omset penjualan senilai US$ 16,1 .
2. Kondisi Kerja
dan Persoalan Hak Normatif
Para buruh di PT Pei
Hai bekerja selama 5 hari kerja, mulai dari hari senin sampai jum’at,
dari pukul 07.00 pagi sampai 18.00 (6 sore). Setelah melalui 8 jam
kerja tersebut, mereka diharuskan lagi kerja lembur 2 jam. Pada hari
sabtu dan minggu buruh tetap masuk bekerja dengan status kerja
lembu–yang upah satu jamnya bagi buruh harian lepas hanya Rp.
5.000.
Banyak persoalan
perburuhan yang terjadi di pabrik sandal ini, di antaranya; upah yang
rendah, upah lembur yang tidak dibayar, perubahan sistem kerja tetap
menjadi sistem kerja harian lepas, uang pesangon yang tidak sesuai
aturan, buruh harian lepas tidak diikutsertakan dalam program
jamsostek. Dan masih banyak persoalan lain terkait dengan hak-hak
buruh yang belum terpenuhi.
Pada Tahun 2010
Tunjangan Hari Raya (THR) hanya mendapatkan Rp. 25.000 – Rp. 90.000
untuk masa kerja 3 bulan sampai 5 tahun, setelah hari raya
mendapatkan tambahan Rp. 100.000. Tahun 2011 buruh yang dianggap
harian lepas mendapatkan THR bervariasi; mulai Rp. 289.000 sampai Rp.
433.000, dan bahkan pekerja bangunan, kebersihan dan juru parkir
hanya mendapatkan sebuah sarung.
Jika terjadi PHK,
bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 25 tahun, uang pesangon
mereka hanya Rp 10 juta. Ijin haid dan hamil yang diberikan kepada
buruh tidak sesuai dengan aturan. Buruh harian lepas saat mereka
sakit atau mengalami kecelakaan kerja hanya di ganti uang berobat
sebesar Rp. 2.000.000. Dan jika biaya berobat melebihi Rp. 2 juta,
maka biaya berobat tersebut harus ditanggung oleh buruh itu sendiri.
Dan yang lebih menyakitkan, untuk mendapatkan uang berobat, buruh
harus menunggu selama dua, baru uang berubat tersebut bisa cair.
3. Siapakah buruh
itu?
Siapakah yang kenal
dengan para buruh pabrik sesungguhnya? Benarkah para manajer, HRD,
satpam, mandor, kabag mengenal siapakah mereka para buruh itu? Ada
sekitar 4.200 buruh pei hai yang manyoritas perempuan yang bekerja di
pabrik itu secara sepintas. Apakah para pemerintah, pengusaha, paham
kondisi mereka? Begitu juga untuk para aktivis perburuhan yang
mendampingi mereka, benarkah mereka mengenal baik permasalahan
tentang anggota mereka, para buruh itu? Ditengah himpitan pabrik deru
mesin pabrik-mesin jahit pabrik sepatu, mereka harus bekerja dari jam
07.00 pagi sampai jam 20.00 (08.00 malam) dan bekerja sebagai ibu
rumah tangga saat mereka pulang. Buruh adalah mereka yang
berpatisipasi secara langsung maupun tidak langsung di dalam
produksi. Buruh adalah mereka yang menghasilkan sesuatu barang dan
memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Buruh melakukan
semua ini dengan jalan menjual tenaganya. Akhirnya, buruh adalah
pekerja upahan di sektor industri yang terlibat secara besar-besaran
untuk berbagai barang konsumsi dan modal. Oleh karena itu yang
dikerjakan lebih bersifat kolektif, maka jarang sekali mereka
menghargai dirinya secara individual. Mereka menghargai dirinya
secara kolektif, karena adanya sifat ketergantungan dalam proses
produksi. Kepentingan para buruh adalah upah yang adil. Melalui upah
yang adil memungkinkan para buruh itu secara individu dan keluarganya
hidup secara layak dan manusiawi, yang namanya partisipasi akan
memperlihatkan dirinya secara nyata. Jika persoalan upah yang adil
masih menjadi kendala bagi buruh. Maka janganlah menuntut
partisipasi. Bahasa yang berkembang dalam hidup keseharian para buruh
pada umumnya lugas, sederhana dan tidak berbelit-belit. Mereka hanya
punya waktu luang sedikit untuk keperluan privasi mereka, seperti
bersantai, nonton film, kumpul sama keluarga, karena ritme kahidupan
mereka yang seperti ini, kerja lalu pulang ke rumah masing-masing
tidur lalu bekerja kembali lagi dan pulang tidur, dan begitu
seterusnya setiap hari. Ritme hidup mereka yang demikian, membuat
mereka lebih sering mengenal komunitas diantara mereka sesama buruh
yang terbatas. Mereka tidak mengenal sesama buruh yang tidak sesama
bagian, misalnya; jarang sekali yang berada di bagian jahit akan
mengenal yang berada di bagian design, meskipun mereka sama-sama
berada dalam sift yang sama. Komunikasi yang terbatas itu membuat
indentitas mereka tidak jelas dalam pergaulan sosial yang lebih luas,
yakni sekitar tempat tinggal mereka. Siapakah mereka?
4. Di antara
berbagai himpitan
a. Status kerja
Status kerja
merupakan jaminan yang utama dalam bekerja. Status kerja sangat
berpengaruh terhadap posisi tawar bagi buruh dalam perusahaan.
Kenyataan yang ada dilapangan telah membuktikan, bahwa dampak status
kerja dapat mengakibatkan upah murah, jamsostek, cuti haid, cuti
hamil yang termasuk dalam perlindungan hak normatif bagi buruh selalu
bisa dilanggar oleh pihak pengusaha meskipun ada ancaman sanksi baik
pidana maupun juga denda.
Status kerja bagi
buruh sangat berpengaruh dalam menentukan nasib buruh itu sendiri.
Dengan adanya status yang pasti buruh akan ada kepastian kerja dan
memperoleh uang pesangon di saat buruh sudah tidak mampu lagi bekerja
di pabrik. Ada sekitar 4.200 buruh pei hai dengan 700 menjadi buruh
tetap dan 3500 buruh yang bekerja dengan status harian lepas.
Meskipun mereka sudah bekerja lebih dari 21 hari atau lebih selama
tiga bulan berturut-turut, bahkan ada yang sudah bekerja 5-7 tahun
statusnya masih jadi buruh harian lepas. Padahal dasar hukum yang
mengatur tentang kerja kontrak, harian lepas (PKWT) dan tetap (PKWTT)
yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003
dalam pasal 59 dan 60 serta Kempen 100 tahun 2004 sudah sangat jelas.
Jika buruh sudah bekerja sebagai harian lepas lebih dari 21 hari
kerja atau 3 bulan secara terus menerus, maka perubahan perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT) harian lepas akan menjadi perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (PWTT) alias tetap.
b. Upah yang
rendah.
Kesejahteraan adalah
hal yang diinginkan semua orang dalam hidup ini. Kesehatan, biaya
sekolah anak, kebutuhan pangan, sandang, papan, rekreasi dan
sebagainya harus dapat terpenuhi sehingga kehidupan seseorang (buruh)
dan keluarganya dapat seimbang. Salah satu faktor agar terpenuhinya
kesejahteraan adalah upah yang layak dimana untuk mendapatkan upah
layak, kita harus memiliki standar upah minimum yang realistis yang
dapat memenuhi kebutuhan minimum buruh. Namun, apakah upah minimum
yang ada saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum buruh?
Permasalahan dalam
upah minimum, secara umum dapat disebabkan oleh regulasi (peraturan
perundang-undangan/ kebijakan) upah minimum yang tidak memadai,
selain itu permasalahan upah minimum dapat disebabkan karena
implementasi dalam proses penetapan upah minimum yang tidak sesuai
serta stake holder (pihak-pihak yang berperan) dalam pembentukkan
upah minimum ini tidak kompeten dan menetapkan kebijakan upah minimum
secara sewenang-wenang.
Permasalahan upah
minimum ini telah timbul bertahun-tahun lamanya di indonesia bagi
kaum buruh khususnya buruh yang ada di pabrik pei hai. Meskipun
mereka menghasilkan 12.000 pasang sepatu perhari yang kalu di
rupiahkan harga sepatu itu bisa mencapai Rp. 16 Juta per pasang
sepatu, namun upah mereka masih mengacu pada UMK kabupaten setempat
sebesar 866.500 perbulan. UMK sebesar 866.55 di rasa oleh buruh tidak
bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari yang berdampak buruh
harus bekerja lagi dengan sistem kerja lembur untuk menutupi
kebutuhan hidupnya.
Serikat
Pekerja/Buruh yang ada di perusahaan ini tidak mampu bernegosiasi
dengan perusahaan untuk membuat upah layak yang di atur dalam
perjanjian kerja bersama (PKB). Dengan adanya PKB ini buruh
semestinya tidak lagi harus kerja lembur untuk memenuhi kebutuhan
hidup keluarganya.
c. Perlindungan
Kesehatan, Keselamatan, dan Kecelakaan Kerja
Salah satu upaya
untuk meningkatkan produktivitas kerja adalah dengan memberikan
perlindungan pada buruh selama dia bekerja. Perlindungan kerja
diberikan dengan maksud agar buruh merasa aman dan nyaman bekerja di
lingkungan kerjanya. Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan
kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai agama yang diaturar dalam pasal 86 ayat 1
UU 13/2003. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen
perusahaan seperti diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003.
Pelanggaran terhadap
Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran,
peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan
usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian
sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin
oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk di pasal 190 UU 13/2003.
Sekitar 3500 buruh
yang bekerja di Pei hai ini tidak diikut sertakan dalam program
jamsostek. Saat mereka sakit, melahirkan dan kecelakaan kerja
perusahaan hanya menganti uang berobat sebesar dua juta rupiah.
Perusahaan hanya sebagian memberikan keringanan dalam pembiayaan
pengobatan bagi buruh yang tidak diikutkan jamsostek. Padahal menurut
Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jamsostek jika
buruhnya tidak diikutkan program jamsostek, maka sepenuhnya di
tanggung oleh perusahaan ketika buruhnya sakit.
d. Menjadi Ibu
rumah tangga.
Keluarga Mahalnya
biaya pendidikan anak, pekerjaan suami yang tidak menentu, naiknya
kebutuhan pokok dan bekerja menjadi Ibu rumah tangga bagi buruh
perempuan ini menjadi masalah keseharian dalam hidup mereka. Disaat
sebelum bekerja sebagai buruh pabrik mereka harus bagun pagi-pagi
sekali untuk menyiapkan kebutuhan rumah tangga seperti memasak dan
menyiapkan kebutuhan anak-anak mereka yang mau berangkat sekolah. Ini
sebuah rutinitas yang dilakukan oleh buruh PT. Pei Hai dalam
kesehariannya. Mereka baru kembali ke rumah pada jam 20.00 (08 malam)
berkumpul dengan keluarga. Tidak punya banyak waktu untuk berkumpul
dengan keluarga, karena mereka lelah bekerja dari pagi sampai larut
malam, sehingga sesampai di rumah mereka langsung tidur.
5. Peran Serikat
Buruh.
Peran Serikat Buruh
SPSI dan SBSI Partisipasi dilihat oleh buruh pabrik sepatu ini,
sebatas pada hubungan pertukaran tenaga dan upah. Tidak ada berbagai
bentuk yang menyangkut tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan
perusahaan. Akibatnya banyak diantara para buruh yang merasa kurang
dapat tercukupi hidupnya oleh gajinya, terpaksa lembur, karena para
buruh di pabrik ini masih kurang memahami hukum maupun perjanjian
kerja bersama karena terbatasnya informasi tentang hal itu. Adanya
serikat buruh SPSI dan SBSI sebagai pelindung buruh sesunggunya tidak
bisa memberikan perlindungan bagi para anggotanya, yakni para buruh.
Informasi tentang perusahaan dan kondisi perburuhaan hanya di
monopoli oleh kalangan pengurus serikat. Serikat-serikat yang ada
tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi pabrik yang sewenang-wenang
terhadap buruh. Mereka tidak bisa mendampingi masalah yang di hadapi
anggota, meskipun mereka di tarik iuran setiap bulan. Alokasi dana
tidak jelas di buat apa, karena buruh merasa tidak ada perlindungan
dari organisasi. SPSI dan SBSI lebih patuh pada garis yang telah
ditentukan oleh perusahaan atau pemerintah Disnaker, bahkan pada
akhirnya serikat menjadi perpanjangan tangan dari bentuk-bentuk yang
menindas para buruh.
6. Dinas tenaga
Kerja yang tidak berfungsi.
Lemahnya pengawasan,
Dinas Tenaga kerja Persoalan perburuhan di Indonesia selalu
menjadikan buruh sebagai korban.
Peran pengawasan
yang di perankan oleh pemerintah adalah salah satu penyebab dari hal
ini, selain itu juga karena kurangnya tanggung jawab serta tidak
patuhnya pengusaha dalam menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan
yakni UU 13 Tahun 2003. Hak-hak dasar buruh pei hai selalu dilanggar
oleh para pemodal asal taiwan ini, namun tidak ada tindakan hukum
dari pemerintah. Setiap pengaduan masalah pelanggar hak normatif
buruh di pabrik sepatu dan sandal ini selalu yang terjadi adalah
buruh dipaksakan untuk berkompromi dengan para pemodal. Mulai dari
upah yang rendah, upah lembur yang tidak dibayar, perubahn sistem
kerja tetap menjadi sistem kerja harian lepas bertahun-tahun, uang
pesangon yang tidak sesuai aturan, buruh harian lepas tidak di ikut
sertakan dalam program jamsostek sampai masalah PHK sepihak,
Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan selalu lembek dalam memaksa
perusahaan/para pemodal pabrik PT. Pei Hai Internasional Wiratama
Indonesia untuk melaksanakan peraturan perburuhan sesuai dengan UU
perburuhan. Kebijakan pemerintah yang tidak pernah pro terhadap buruh
semakin memperparah nasib para buruh. Di berlakunya UU 2 tahun 2004
tentang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), para buruh di paksakan
bertarung secara langsung dengan para pemodal di arena pengadilan.
Tanpa perlindungan dari pemerintah. Fungsi pemerintah sebagai
protektor hilang digantikan dengan mediator alias “wasit” dan
yang menentukan siapa sebagai pemenang Buruh atau pemodal?
7. Kesimpulan
Dari uraian diatas
bisa digambarkan mengenai kondisi buruh yang secara individual
terlanggarnya hak-haknya sebagai berikut:
a. Hak politik
Dalam posisi yang
dirugikan, buruh secara perorangan merasa takut untuk menuntut bahkan
apa yang telah ditetapkan secara normatif oleh pemerintah. Untuk
memulai suatu perjuangan memperbaiki nasib buruh harus dalam
kelompok. Gerakan untuk membentuk kelompok ini sudah dihambat secara
individual. Buruh yang berinisiatif akan menghadapi ancaman fisik
maupun finansial yang kehilangan lapangan pekerjaan. Ditengah
persaingan mendapatkan pekerjaan, posisi buruh semakin lemah. Buruh
satu sama lain dibuat tidak yakin akan dukungan teman-temannya, dan
bahwa mereka bersedia dan sanggup menghadapi ancaman-ancaman tersebut
secara individual buruh menghadapi tuduhan yang lain dari akar
masalahnya, seperti “Subversif” dan pengganggu produktivitas.
Buruh kehilangan organisasi pelindung dalam situasi ketergantungan
terhadap majikan. Buruh di Indonesia masih menghadapi hambatan
mendirikan serikat pekerja/buruh di sebuah perusahaan sebagai alat
perjuangan. Akibatnya, persoalan-persoalan normatif seperti status
kerja, jaminan sosial, upah dan lain-lain masih tersingkir.
b. Hak ekonomi
Buruh kehilangan hak
ekonominya bukan karena harus berkorban pada pembangunan ekonomi.
Kenyataan buruh dikorbankan karena ekonomi biaya tinggi. Upah yang
rendah dan kebutuhan pokok yang sering naik setiap tahunnya tidak
memberikan sebuah jalan keluar dari himpitan ekonomi. Tidak ada
tunjangan yang cukup bagi mereka yang sudah bekerja lama di
perusahaan dan maraknya kerja kontrak, harian lepas dan outsourcing
untuk menghidari kewajiban-kewajiban yang biasa diterapkan untuk
buruh tetap. Buruh saat sudah tak mampu bekerja lagi karena sudah
tua, hidup dalam kondisi melarat di sisa-sisa hidupnya.
c. Hak sosial
Untuk dapat memenuhi
kebutuhan pokok dasarnya, buruh sering harus bekerja lembur hingga
mengurangi kesempatannya untuk mengembangkan hubungan sosialnya.
Kegiatan buruh menjadi tersegmentasi; hanya bergaul dengan terbatas,
yaitu sesama buruh. Hak sosial yang tidak dimiliki buruh adalah
kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup. Perusahaan menempatkan
buruh pada satu bidang keterampilan selama bertahun-tahun. Cara ini
tentu menyempitkan peluang buruh mencari pekerjaan lebih baik di
tempat lain. Dari sudut pandang sistem, buruh memanfaatkan sistem
tersebut untuk memperluas pilihannya. (Rawi_Sukotjo)
Untuk kesekian
kalinya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
sejak diberlakukan pada tahun 2003 akan kembali direvisi oleh
pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi
menyangkut draft final terkait revisi undang-undang tersebut. Seperti
dijelaskan oleh menakertrans, “Belum ada (naskah, red) draft final
yang dikeluarkan pemerintah tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003 yang diedarkan ke Publik”, terang Muhaimin.
Pada bulan nopember
lalu, telah disampaikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan termasuk
dalam daftar Prolegnas 2012. Berdasarkan pengalaman sebelumnya,
pemerintah tidak pernah membuka ruang publik khususnya
organisasi-organisasi buruh dalam penyempurnaannya Namun, tidak ada
jaminan bagi kaum buruh mengenai perbaikan kesejahteraan yang selama
ini telah merasakan ketidakadilan dalam mendapatkan hak-haknya sejak
diterapkannya undang-undang ini.
Mengenai pemberitaan
tentang beredarnya naskah revisi uuk Kepala Humas Kemenakertrans
membantah, “Saya perlu tegaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran.
Pada dasarnya upaya penyempurnaan Undang-undang ketenagakerjaan masih
membutuhkan waktu agar persamaan persepsi antarserikat pekerja, para
pengusaha, dan pemerintah menjadi prioritas kesepakatan bersama,”
jelas Suhartono. Unsur tripartite yang terlibat dalam menyempurnakan
undang-undang tersebut adalah unsur-unsur yang selama ini mengamini
diterapkannya undang-undang ini. Artinya, meskipun kemenakertrans
menegaskan bahwa tetap berupaya melibatkan semua unsur akan tetapi
dari pihak serikat buruh tidak mencerminkan sebuah demokrasi,
pemerintah hanya mengakui SPSI sebagai perwakilan serikat buruh yang
sering kali bersikap moderat dan cenderung mendukung pemerintah dan
pengusaha.
Oleh karena itu,
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menganggap pemerintah
tidak serius dalam upaya penyempurnaan kebijakan demi kesejahteraan
rakyat. Sangat jelas sekali pemerintah telah mencederai amanat
undang-undang dasr 1945 yang menekankan jaminan kesejahteraan bagi
rakyatnya. Sehingga, apa yang membedakan Indonesia kini dengan
Indonesia Pra Kemerdekaan? (Don_Brow).
Pengalaman
berperkara di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) ternyata tidak
menyelesaikan masalah, malahan menambah masalah. Buruh bolak-balik ke
PHI tidak saja hanya bersidang, tetapi juga untuk mempertanyakan
keberlanjutan kasusnya. Akibatnya buruh selalu dirugikan. Hak-hak
yang dituntutnya tidak pernah dapat diperolehnya. Tidak jarang
perkara buruh yang diajukan melalui proses PHI, akhirnya gantung
begitu saja karena proses penyelesaian yang sangat lama.
Bertahun-tahun penyelesaian perkara belum diputuskan final (incraacht
van gewisde) tentu menimbulkan keputus-asaan.
Melihat
realitas penyelesaian melalui PHI di atas, maka sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 harapan buruh untuk
mendapatkan keadilan dan kepastian hukum adalah melalui penegakan
Tindak Pidana Ketenagakerjaan. UUK menegaskan bahwa institusi yang
memiliki kewenangan melakukan penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
(penyelidikan dan penyidikan) adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
(PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Sesuai Pasal
176 UUK PPK/PPNS mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin
pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagkerjaan. Untuk
menjaga kompetensi dan independesi inilah maka UUK menetapkan bahwa
pengangkatan PPK ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya. Dengan demikian PPK dapat independen dari
pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang di daerah-daerah
(termasuk kabupaten/kota). Jadi PPK dapat “menolak”
kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di
daerahnya.
.
JENIS-JENIS
TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN
Sebagaimana diatur
dalam UUK pelanggaran atas hak-hak buruh dibagi dalam 2 kategori
tindak pidana, yaitu :
1. Tindak
Pidana Kejahatan, terdiri dari :
- Pelanggaran atas Pasal 74 UUK (larangan mempekerjakan anak-anak pada pekerjaan terburuk) ;
- Pelanggaran atas Pasal 167 ayat (5) UUK (buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156 UUK ;
- Pelanggaran atas Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing) ;
- Pelanggaran Pasal 68 (larangan mempekerjakan anak) ;
- Pelanggaran Pasal 69 ayat (2) (mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya) ;
- Pelanggaran Pasal 80 (jaminan kesempatan beribadah yang cukup) ;
- Pelanggaran Pasal 82 (cuti karena melahirkan dan keguguran) ;
- Pelanggaran Pasal 90 ayat (1) (pembayaran upah di bawah Upah Minimum) ;
- Pelanggaran Pasal 143 (menghalang-halangi kebebasan buruh utk berserikat) ;
- Pelanggaran Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) (mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana);
- Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran hak-hak buruh juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; dan
- Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Segala
perbuatan pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di
atas diancam dengan hukum pidana (penjara) bervariasi sekurangnya
satu (1) tahun dan paling lama lima (lima) tahun. Juga ada ancaman
denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah.
.
2. Tindak Pidana
Pelanggaran, terdiri dari :
- Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) UUK (kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja memberi perlindungan sejak rekruitment sampai penempatan tenaga kerja) .
- Pelanggaran Pasal 35 ayat (3) UUK (perlindungan oleh pemberi kerja atas kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik) .
- Pelanggaran Pasal 93 ayat (2) UUK (pembayaran upah karena sakit/karena tugas negara/pengusaha tdk mau mempekerjakan buruh sesuai perjanjian/hak istirahat buruh/tugas melaksanakan fungsi serikat).
- Pelanggaran Pasal 137 UUK (hak mogok) .
- Pelangaran Pasal 138 ayat (1) UUK (menghalangi maksud serikat buruh untuk mogok kerja).
- Pelanggaran Pasal 37 ayat (2) UUK (lembaga penempatan tenaga kerja tanpa ijin tertulis dari Menteri/pejabat yg ditunjuk).
- Pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UUK (pemberi tenaga kerja asing wajib menaati standart dan kompetensi yang berlaku) .
- Pelanggaran Pasal 45 ayat (1) UUK (tenaga kerja WNI sebagai pendamping tenaga kerja asing).
- Pelanggaran Pasal 67 ayat (1) UUK (pembayaran pesangon bagi buruh yang pensiun) .
- Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UUK (syarat-syarat mempekerjakan anak).
- Pelanggaran Pasal 76 UUK (perlindungan bagi buruh perempuan).
- Pelanggaran Pasal 78 ayat (2) UUK (wajib bayar upah pada jama kerja jembur).
- Pelanggaran Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UUK (waktu istirahat bagi buruh).
- Pelanggaran Pasal 85 ayat (3) UUK (pembayaran upah lembur pada hari libur resmi).
- Pelanggaran Pasal 144 UUK (mengganti buruh yang mogok dengan buruh yan baru).
- Pelanggaran atas Pasal 14 ayat (2) UUK (perijinan bagi lembaga pelatihan kerja swasta).
- Pelanggaran Pasal 38 ayat (2) UUK (biaya penempatan tenaga kerja oleh swasta).
- Pelanggaran Pasal 63 ayat (1) UUK (PKWT secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan).
- Pelanggaran atas Pasal 78 ayat (1) UUK (syarat-syarat mempekerjakan buruh di luar jam kerja).
- Pelanggaran Pasal 108 ayat (1) UUK (wajib membuat peraturan perusahaan dengan 10 orang buruh).
- Pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UUK (masa berlaku Peraturan 2 tahun dan wajib diperbaharui).
- Pelanggaran Pasal 114 UUK (peraturan perusahaan wajib dijelaskan kepada buruh dan perubahannya).
- Pelanggaran Pasal 148 UUK (syarat-syarat lock out ).
- Pelanggaran di bidang ketenagakerjaan juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja .
- PelanggaranUU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Segala
perbuatan pengusaha yang melanggar pasal-pasal tersebut diatas
diancam dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan
dan paling lama 4 bulan. Juga diancam dengan hukuman denda
sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan sebanyak-banyaknya 100 juta
rupiah.
.
KEWENANGAN
PPK/PPNS
Kewenangan PPK
sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara khusus adalah
melakukan penyidikan di bidang ketenagakerjaan (sama dengan
kewenangan dari Penyidik Pejabat POLRI) sebagaimana diatur pada pasal
182 (2) UUK, yaitu :
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
- melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam pekara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
- melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Menjalankan
kewenangan tersebut tentulah tidak mudah, karena yang diawasi adalah
pengusaha yang memiliki kekayaan (uang). Sehingga dengan kekayaan
yang dimiliki pengusaha dapat mempengaruhi berbagai pihak demi
kepentingannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa selama ini
pengusaha mengeluarkan biaya siluman demi kelancaran usahanya baik
secara terpaksa maupun dengan sukarela.
Oleh karena itu
dalam menjalankan peran dan fungsinya PPK/PPNS harus memiliki
komitment yang kuat dan konsistensi melakukan tugas-tugas
pengawasannya. Kekecewaan terhadap praktek PHI akhir-akhir ini akan
memaksa buruh mencari alternatif untuk menemukan keadilan dan
kepastian hukum khususnya mengenai pelanggaran hak-hak buruh
sebagaimana diatur oleh UU.
Paran PPK/PPNS tak
perlu kuatir atas hal ini, karena serikat-serikat buruh pastilah
mendukung kerja PPK/PPNS untuk menegakkan pelaksanaan hak-hak buruh
yang diabaikan oleh pengusaha selama ini. Begitu banyak pelanggaran
hak-hak buruh yang terjadi selama ini, misalnya : upah dibawah
UMP/UMK, buruh tidak didaftarkan menjadi peserta Jamsostek,
penggelapan dana jamsostek, dll, tetapi sampai sekarang sangat jarang
(bisa dikatakan tak pernah ada) pengusaha yang diperiksa dan diadili
di pengadilan. Tumpuan harapan ini tentulah tidak berlebihan jika
ditujukan kepada PPK/PPNS.
. PERLU
KOORDINASI PPK/PPNS DENGAN SERIKAT BURUH
Pengaturan tindak
pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di bidang
ketenagakerjaan tersebut adalah merupakan suatu peluang bagi kalangan
buruh untuk memperjuangkan hak-hak dari kaum buruh. Oleh karena itu
aktivis buruh jangan terfokus pada penyelesaian ala PPHI, tetapi
setiap pelanggaran hak-hak buruh harus didorong melalui jalur pidana
yaitu PPK/PPNS ataupun langsung kepada Polri selaku penyidik tindak
pidana sesuai dengan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981).
Memang pengaturan
tindak pidana dalam UU tersebut belum mengatur semua kejahatan –
kejahatan yang terjadi terhadap buruh, seperti : penerapan
outsourcing, kontrak, borongan dan harian lepas secara berlebihan
(tidak sesuai dengan UU).
Tetapi apa yang
menjadi kewenangan dari PPK/PPNS tersebut, jika dimaksimalkan akan
dapat memberikan shock therapy bagi pengusaha untuk menghargai hukum
dan buruh sebagai tulang punggung perekonomian suatu bangsa.
Pada prakteknya
pelaksanaan tugas PPK/PPNS tidak mudah. Banyak situasi internal
pemerintahan yang mengakibatkan tugas PPK tidak dapat berjalan.
Misalnya : lemahnya dukungan pemerintah mengenai fasilitas dan
rendahnya tingkat profesionalisme dan militansi PPK dalam berhadapan
dengan pengusaha (sumber : notulensi pendidikan dan pelatihan bagi
PPNS se Sumut kerja sama KOMNAS HAM dan KPS di Hotel Garuda Plaza
Medan tgl 30 – 31 Juli 2007). Untuk itu, pemerintah perlu serius
mendukung dan membenahi kinerja PPK/PPNS.
Di samping itu dalam
melaksanakan tugasnya, PPK diharapkan mau bekerja sama atau meminta
informasi dan data-data secara rutin (reguler) kepada
pengurus-pengurus serikat buruh tingkat kabupaten/kota termasuk
serikat buruh pada tingkat perusahaan. Informasi dan data-data dari
serikat-serikat buruh tentu akan menjadi informasi yang sangat
penting tentang ada atau tidak adanya pelanggaran hak-hak buruh di
perusahaan-perusahaan.
Tugas pengawasan dan
penyidikan atas pelanggaran hak-hak dari buruh di
perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh PPK tentu akan semakin
efektif jika PPK mampu membangun koordinasi dan kerjasama dengan
Kepolisian dan Kejaksaan.
Harapan buruh kepada
PPK saat ini sangat besar untuk berani bertindak tegas kepada
pengusaha-pengusaha nakal yang selalu melanggar / melawan ketentuan
UU. UU mengatakan pengusaha dapat dipenjara karena melanggar UU,
bukan hanya buruh yang dapat dipenjara. Semua orang sama kedudukannya
di hadapan hukum.