Kamis, 28 Maret 2013

Perjuangan Membentuk Serikat Buruh


BURUH PERKEBUNAN GLEN FALLOCH BANYUWANGI
Berjuang Membentuk Serikat Buruh”
.Buruh perkebunan di Indonesia yang bekerja di perkebunan adalah buruh yang secara turun temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka. Ada yang dari kakek sampai cucunya bekerja di perkebunan. Tak terkecuali buruh-buruh kebun di banyuwangi khususnya buruh perkebunan Glen Fallcoh. Mereka hidup dan matipun di perkebunan ini, jadi kebun adalah tempat yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan mereka. Karena rumah dan anak mereka juga tinggal di kebun.
Perkebunan Glen Falloch itu sendiri di tanami kelapa, sengon, kakao dan tebu. Ada kurang lebih 200 orang buruh yang di pekerjakan. Upah yang di berikan masih jauh dari UMK 2011 865 ribu rupiah, mereka memperoleh upah mermacam-macam ada yang menerima 500, 650, 700 sampai 865. Mereka hidup dalam perumahan persil dengan ala kadarnya. Perumahan yang kotor, fasiltas air dan kamar mandi kurang memadai. Untuk bisa mensekolahkan anak, mereka terpaksa harus beternak kambing, sapi, atau pekerjaan lainnya. Anak-anak mereka rata-rata berpendidikan SMP.
Buruh yang bekerja di perkebunan ini masih banyak yang bersatus harian lepas meskipun mereka sudah bekerja lebih dari 15 tahun. Mereka juga tidak di ikutkan pada program jamsostek bagi buruh harian lepas, sedangkan buruh yang tetap tidak di ikutkan pada program jaminan pemeliharaan kesehatan. Kalau pun buruh sakit mereka harus berobat pada puskesmas yang sudah di tentukan dan itu jauh dari perkebunan. Buruh bekerja 7 hari kerja dalam seminggu mulai dari jam 6 pagi sampai jam 1 siang.
Sebagai perusahaan perkebunan yang ada sejak zaman belanda, ada serikat buruh yang pernah ada di perusahaan ini, seperti Serikat Pekerjan Perkebunan (SP BUN) SARBUMUSI hingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun keberadaan serikat-serikat ini tidak mampu memperjuangkan dan melindungi hak-hak buruh yang di rampas oleh pengusaha. Justru keberadaan serikat tersebut menjadi mata-matanya perusahaan dan menghambat perjuangan buruh.
Oleh karena itu 10 orang buruh mulai sadar dan berkumpul di perumahan persil dan berdiskusi terkait perbaikan kondisi kerja. Mereka akhirnya bersepakat untuk membuat wadah organisasi buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) dan memilih pengurus PSB Glen Falloch sebagai Ketua Dulawi, Wakil Ketua: Anang, Sekretaris: Agus saini dan 3 hari kemudian di daftarkan ke Disnaker Banyuwangi.
Di akhir pertemuan buruh-buruh ini bersepakat untuk merumuskan program-program perjuagan jangka pendek dan jangka panjang. Mereka bersepakat untuk melakukan pendidikan-pendidikan 2 minggu sekali untuk mempelajari mengenai hak-hak dasar buruh, hak berserikat dan peraturan-peraturan perburuhan lainnya. Mereka juga bersepakat untuk rapat pengurus 1 bulan sekali dan rapat anggota 3 bulan sekali. Tujuan di adakan pendidikan dan rapat rutin adalah agar semua buruh benar-benar paham fungsi dan maksud didirikannya sebuah serikat buruh. Selain itu, pendidikan yang diikuti oleh seluruh buruh akan membuat buruh semakin pandai, kritis, berani dan mampu mentransformasikan pada buruh di perkebunan yang lain yang ada di banyuwangi. Upaya-upaya ini akan menjawab persoalan kondisi kerja kearah yang lebik baik dan mampu berjuang bersama-sama dengan buruh-buruh yang lain.
.
Hidup Buruh !
TUNDUK TERTINDAS ATAU BANGKIT MELAWAN,
KARENA MUNDUR ADALAH BENTUK PENGKHIANATAN
. . .
HANYA ADA SATU KATA LAWAN….!!!!!!


1. Sekilas tentang pabrik Pe Hei
PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia dibangun pada tahun 1994. Lokasi pabrik sekarang berada di Jalan Raya Mojoagung km. 71 Peterongan, Kabupaten Jombang. Dan kantor pemasaranya di Komplek Ruko Villa bukit Mas blok RE-22, JL. H. Abdul Wahab Siamin Surabaya. Perusahaan Pe Hei ini merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) asal Taiwan.
Jumlah buruh yang dipekerjakan ada 4.200 orang, yang mayoritas 90 persen merupakan tenaga lokal. Ada 8 line produksi dengan kapasitas produksi 12.000 pasang sepatu per hari, dan 300.000 pasang sepatu perbulan. Merek-merek yang di produksi di pabrik ini merupakan merek produk fesyen yang mendunia; seperti Dolce dan Gabbana–yang sering disingkat dengan label D&G. Tidak hanya memproduksi sepatu trendi merek D&G, perusahaan ini juga memproduksi sepatu olahraga dengan merek Goex, serta mengerjakan pesanan dari Armani Jeans. Investasi yang ditanamkan mencapai Rp 94,12 juta dan 14,3 juta dolar AS (sekitar Rp 130 miliar). Seluruh hasil produksi ini diekspor ke sejumlah negara di dunia; seperti ke Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Irak, dengan kisaran omset penjualan senilai US$ 16,1 .
2. Kondisi Kerja dan Persoalan Hak Normatif
Para buruh di PT Pei Hai bekerja selama 5 hari kerja, mulai dari hari senin sampai jum’at, dari pukul 07.00 pagi sampai 18.00 (6 sore). Setelah melalui 8 jam kerja tersebut, mereka diharuskan lagi kerja lembur 2 jam. Pada hari sabtu dan minggu buruh tetap masuk bekerja dengan status kerja lembu–yang upah satu jamnya bagi buruh harian lepas hanya Rp. 5.000.
Banyak persoalan perburuhan yang terjadi di pabrik sandal ini, di antaranya; upah yang rendah, upah lembur yang tidak dibayar, perubahan sistem kerja tetap menjadi sistem kerja harian lepas, uang pesangon yang tidak sesuai aturan, buruh harian lepas tidak diikutsertakan dalam program jamsostek. Dan masih banyak persoalan lain terkait dengan hak-hak buruh yang belum terpenuhi.
Pada Tahun 2010 Tunjangan Hari Raya (THR) hanya mendapatkan Rp. 25.000 – Rp. 90.000 untuk masa kerja 3 bulan sampai 5 tahun, setelah hari raya mendapatkan tambahan Rp. 100.000. Tahun 2011 buruh yang dianggap harian lepas mendapatkan THR bervariasi; mulai Rp. 289.000 sampai Rp. 433.000, dan bahkan pekerja bangunan, kebersihan dan juru parkir hanya mendapatkan sebuah sarung.
Jika terjadi PHK, bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari 25 tahun, uang pesangon mereka hanya Rp 10 juta. Ijin haid dan hamil yang diberikan kepada buruh tidak sesuai dengan aturan. Buruh harian lepas saat mereka sakit atau mengalami kecelakaan kerja hanya di ganti uang berobat sebesar Rp. 2.000.000. Dan jika biaya berobat melebihi Rp. 2 juta, maka biaya berobat tersebut harus ditanggung oleh buruh itu sendiri. Dan yang lebih menyakitkan, untuk mendapatkan uang berobat, buruh harus menunggu selama dua, baru uang berubat tersebut bisa cair.
3. Siapakah buruh itu?
Siapakah yang kenal dengan para buruh pabrik sesungguhnya? Benarkah para manajer, HRD, satpam, mandor, kabag mengenal siapakah mereka para buruh itu? Ada sekitar 4.200 buruh pei hai yang manyoritas perempuan yang bekerja di pabrik itu secara sepintas. Apakah para pemerintah, pengusaha, paham kondisi mereka? Begitu juga untuk para aktivis perburuhan yang mendampingi mereka, benarkah mereka mengenal baik permasalahan tentang anggota mereka, para buruh itu? Ditengah himpitan pabrik deru mesin pabrik-mesin jahit pabrik sepatu, mereka harus bekerja dari jam 07.00 pagi sampai jam 20.00 (08.00 malam) dan bekerja sebagai ibu rumah tangga saat mereka pulang. Buruh adalah mereka yang berpatisipasi secara langsung maupun tidak langsung di dalam produksi. Buruh adalah mereka yang menghasilkan sesuatu barang dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. Buruh melakukan semua ini dengan jalan menjual tenaganya. Akhirnya, buruh adalah pekerja upahan di sektor industri yang terlibat secara besar-besaran untuk berbagai barang konsumsi dan modal. Oleh karena itu yang dikerjakan lebih bersifat kolektif, maka jarang sekali mereka menghargai dirinya secara individual. Mereka menghargai dirinya secara kolektif, karena adanya sifat ketergantungan dalam proses produksi. Kepentingan para buruh adalah upah yang adil. Melalui upah yang adil memungkinkan para buruh itu secara individu dan keluarganya hidup secara layak dan manusiawi, yang namanya partisipasi akan memperlihatkan dirinya secara nyata. Jika persoalan upah yang adil masih menjadi kendala bagi buruh. Maka janganlah menuntut partisipasi. Bahasa yang berkembang dalam hidup keseharian para buruh pada umumnya lugas, sederhana dan tidak berbelit-belit. Mereka hanya punya waktu luang sedikit untuk keperluan privasi mereka, seperti bersantai, nonton film, kumpul sama keluarga, karena ritme kahidupan mereka yang seperti ini, kerja lalu pulang ke rumah masing-masing tidur lalu bekerja kembali lagi dan pulang tidur, dan begitu seterusnya setiap hari. Ritme hidup mereka yang demikian, membuat mereka lebih sering mengenal komunitas diantara mereka sesama buruh yang terbatas. Mereka tidak mengenal sesama buruh yang tidak sesama bagian, misalnya; jarang sekali yang berada di bagian jahit akan mengenal yang berada di bagian design, meskipun mereka sama-sama berada dalam sift yang sama. Komunikasi yang terbatas itu membuat indentitas mereka tidak jelas dalam pergaulan sosial yang lebih luas, yakni sekitar tempat tinggal mereka. Siapakah mereka?
4. Di antara berbagai himpitan
a. Status kerja
Status kerja merupakan jaminan yang utama dalam bekerja. Status kerja sangat berpengaruh terhadap posisi tawar bagi buruh dalam perusahaan. Kenyataan yang ada dilapangan telah membuktikan, bahwa dampak status kerja dapat mengakibatkan upah murah, jamsostek, cuti haid, cuti hamil yang termasuk dalam perlindungan hak normatif bagi buruh selalu bisa dilanggar oleh pihak pengusaha meskipun ada ancaman sanksi baik pidana maupun juga denda.
Status kerja bagi buruh sangat berpengaruh dalam menentukan nasib buruh itu sendiri. Dengan adanya status yang pasti buruh akan ada kepastian kerja dan memperoleh uang pesangon di saat buruh sudah tidak mampu lagi bekerja di pabrik. Ada sekitar 4.200 buruh pei hai dengan 700 menjadi buruh tetap dan 3500 buruh yang bekerja dengan status harian lepas. Meskipun mereka sudah bekerja lebih dari 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut, bahkan ada yang sudah bekerja 5-7 tahun statusnya masih jadi buruh harian lepas. Padahal dasar hukum yang mengatur tentang kerja kontrak, harian lepas (PKWT) dan tetap (PKWTT) yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 dalam pasal 59 dan 60 serta Kempen 100 tahun 2004 sudah sangat jelas. Jika buruh sudah bekerja sebagai harian lepas lebih dari 21 hari kerja atau 3 bulan secara terus menerus, maka perubahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) harian lepas akan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWTT) alias tetap.
b. Upah yang rendah.
Kesejahteraan adalah hal yang diinginkan semua orang dalam hidup ini. Kesehatan, biaya sekolah anak, kebutuhan pangan, sandang, papan, rekreasi dan sebagainya harus dapat terpenuhi sehingga kehidupan seseorang (buruh) dan keluarganya dapat seimbang. Salah satu faktor agar terpenuhinya kesejahteraan adalah upah yang layak dimana untuk mendapatkan upah layak, kita harus memiliki standar upah minimum yang realistis yang dapat memenuhi kebutuhan minimum buruh. Namun, apakah upah minimum yang ada saat ini cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum buruh?
Permasalahan dalam upah minimum, secara umum dapat disebabkan oleh regulasi (peraturan perundang-undangan/ kebijakan) upah minimum yang tidak memadai, selain itu permasalahan upah minimum dapat disebabkan karena implementasi dalam proses penetapan upah minimum yang tidak sesuai serta stake holder (pihak-pihak yang berperan) dalam pembentukkan upah minimum ini tidak kompeten dan menetapkan kebijakan upah minimum secara sewenang-wenang.
Permasalahan upah minimum ini telah timbul bertahun-tahun lamanya di indonesia bagi kaum buruh khususnya buruh yang ada di pabrik pei hai. Meskipun mereka menghasilkan 12.000 pasang sepatu perhari yang kalu di rupiahkan harga sepatu itu bisa mencapai Rp. 16 Juta per pasang sepatu, namun upah mereka masih mengacu pada UMK kabupaten setempat sebesar 866.500 perbulan. UMK sebesar 866.55 di rasa oleh buruh tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari yang berdampak buruh harus bekerja lagi dengan sistem kerja lembur untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Serikat Pekerja/Buruh yang ada di perusahaan ini tidak mampu bernegosiasi dengan perusahaan untuk membuat upah layak yang di atur dalam perjanjian kerja bersama (PKB). Dengan adanya PKB ini buruh semestinya tidak lagi harus kerja lembur untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
c. Perlindungan Kesehatan, Keselamatan, dan Kecelakaan Kerja
Salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja adalah dengan memberikan perlindungan pada buruh selama dia bekerja. Perlindungan kerja diberikan dengan maksud agar buruh merasa aman dan nyaman bekerja di lingkungan kerjanya. Setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : kesehatan dan keselamatan kerja; moral dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama yang diaturar dalam pasal 86 ayat 1 UU 13/2003. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang menyatu dengan sistem manajemen perusahaan seperti diatur dalam pasal 87 ayat 1 UU No. 13/2003.
Pelanggaran terhadap Pasal 87 UU 13/2003 adalah sanksi administratif berupa: teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pencabutan ijin oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk di pasal 190 UU 13/2003.
Sekitar 3500 buruh yang bekerja di Pei hai ini tidak diikut sertakan dalam program jamsostek. Saat mereka sakit, melahirkan dan kecelakaan kerja perusahaan hanya menganti uang berobat sebesar dua juta rupiah. Perusahaan hanya sebagian memberikan keringanan dalam pembiayaan pengobatan bagi buruh yang tidak diikutkan jamsostek. Padahal menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Jamsostek jika buruhnya tidak diikutkan program jamsostek, maka sepenuhnya di tanggung oleh perusahaan ketika buruhnya sakit.
d. Menjadi Ibu rumah tangga.
Keluarga Mahalnya biaya pendidikan anak, pekerjaan suami yang tidak menentu, naiknya kebutuhan pokok dan bekerja menjadi Ibu rumah tangga bagi buruh perempuan ini menjadi masalah keseharian dalam hidup mereka. Disaat sebelum bekerja sebagai buruh pabrik mereka harus bagun pagi-pagi sekali untuk menyiapkan kebutuhan rumah tangga seperti memasak dan menyiapkan kebutuhan anak-anak mereka yang mau berangkat sekolah. Ini sebuah rutinitas yang dilakukan oleh buruh PT. Pei Hai dalam kesehariannya. Mereka baru kembali ke rumah pada jam 20.00 (08 malam) berkumpul dengan keluarga. Tidak punya banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga, karena mereka lelah bekerja dari pagi sampai larut malam, sehingga sesampai di rumah mereka langsung tidur.
5. Peran Serikat Buruh.
Peran Serikat Buruh SPSI dan SBSI Partisipasi dilihat oleh buruh pabrik sepatu ini, sebatas pada hubungan pertukaran tenaga dan upah. Tidak ada berbagai bentuk yang menyangkut tentang hak dan kewajiban antara buruh dengan perusahaan. Akibatnya banyak diantara para buruh yang merasa kurang dapat tercukupi hidupnya oleh gajinya, terpaksa lembur, karena para buruh di pabrik ini masih kurang memahami hukum maupun perjanjian kerja bersama karena terbatasnya informasi tentang hal itu. Adanya serikat buruh SPSI dan SBSI sebagai pelindung buruh sesunggunya tidak bisa memberikan perlindungan bagi para anggotanya, yakni para buruh. Informasi tentang perusahaan dan kondisi perburuhaan hanya di monopoli oleh kalangan pengurus serikat. Serikat-serikat yang ada tidak bisa berbuat apa-apa dengan kondisi pabrik yang sewenang-wenang terhadap buruh. Mereka tidak bisa mendampingi masalah yang di hadapi anggota, meskipun mereka di tarik iuran setiap bulan. Alokasi dana tidak jelas di buat apa, karena buruh merasa tidak ada perlindungan dari organisasi. SPSI dan SBSI lebih patuh pada garis yang telah ditentukan oleh perusahaan atau pemerintah Disnaker, bahkan pada akhirnya serikat menjadi perpanjangan tangan dari bentuk-bentuk yang menindas para buruh.
6. Dinas tenaga Kerja yang tidak berfungsi.
Lemahnya pengawasan, Dinas Tenaga kerja Persoalan perburuhan di Indonesia selalu menjadikan buruh sebagai korban.
Peran pengawasan yang di perankan oleh pemerintah adalah salah satu penyebab dari hal ini, selain itu juga karena kurangnya tanggung jawab serta tidak patuhnya pengusaha dalam menjalankan Undang-undang Ketenagakerjaan yakni UU 13 Tahun 2003. Hak-hak dasar buruh pei hai selalu dilanggar oleh para pemodal asal taiwan ini, namun tidak ada tindakan hukum dari pemerintah. Setiap pengaduan masalah pelanggar hak normatif buruh di pabrik sepatu dan sandal ini selalu yang terjadi adalah buruh dipaksakan untuk berkompromi dengan para pemodal. Mulai dari upah yang rendah, upah lembur yang tidak dibayar, perubahn sistem kerja tetap menjadi sistem kerja harian lepas bertahun-tahun, uang pesangon yang tidak sesuai aturan, buruh harian lepas tidak di ikut sertakan dalam program jamsostek sampai masalah PHK sepihak, Pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan selalu lembek dalam memaksa perusahaan/para pemodal pabrik PT. Pei Hai Internasional Wiratama Indonesia untuk melaksanakan peraturan perburuhan sesuai dengan UU perburuhan. Kebijakan pemerintah yang tidak pernah pro terhadap buruh semakin memperparah nasib para buruh. Di berlakunya UU 2 tahun 2004 tentang PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), para buruh di paksakan bertarung secara langsung dengan para pemodal di arena pengadilan. Tanpa perlindungan dari pemerintah. Fungsi pemerintah sebagai protektor hilang digantikan dengan mediator alias “wasit” dan yang menentukan siapa sebagai pemenang Buruh atau pemodal?
7. Kesimpulan
Dari uraian diatas bisa digambarkan mengenai kondisi buruh yang secara individual terlanggarnya hak-haknya sebagai berikut:
a. Hak politik
Dalam posisi yang dirugikan, buruh secara perorangan merasa takut untuk menuntut bahkan apa yang telah ditetapkan secara normatif oleh pemerintah. Untuk memulai suatu perjuangan memperbaiki nasib buruh harus dalam kelompok. Gerakan untuk membentuk kelompok ini sudah dihambat secara individual. Buruh yang berinisiatif akan menghadapi ancaman fisik maupun finansial yang kehilangan lapangan pekerjaan. Ditengah persaingan mendapatkan pekerjaan, posisi buruh semakin lemah. Buruh satu sama lain dibuat tidak yakin akan dukungan teman-temannya, dan bahwa mereka bersedia dan sanggup menghadapi ancaman-ancaman tersebut secara individual buruh menghadapi tuduhan yang lain dari akar masalahnya, seperti “Subversif” dan pengganggu produktivitas. Buruh kehilangan organisasi pelindung dalam situasi ketergantungan terhadap majikan. Buruh di Indonesia masih menghadapi hambatan mendirikan serikat pekerja/buruh di sebuah perusahaan sebagai alat perjuangan. Akibatnya, persoalan-persoalan normatif seperti status kerja, jaminan sosial, upah dan lain-lain masih tersingkir.
b. Hak ekonomi
Buruh kehilangan hak ekonominya bukan karena harus berkorban pada pembangunan ekonomi. Kenyataan buruh dikorbankan karena ekonomi biaya tinggi. Upah yang rendah dan kebutuhan pokok yang sering naik setiap tahunnya tidak memberikan sebuah jalan keluar dari himpitan ekonomi. Tidak ada tunjangan yang cukup bagi mereka yang sudah bekerja lama di perusahaan dan maraknya kerja kontrak, harian lepas dan outsourcing untuk menghidari kewajiban-kewajiban yang biasa diterapkan untuk buruh tetap. Buruh saat sudah tak mampu bekerja lagi karena sudah tua, hidup dalam kondisi melarat di sisa-sisa hidupnya.
c. Hak sosial
Untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok dasarnya, buruh sering harus bekerja lembur hingga mengurangi kesempatannya untuk mengembangkan hubungan sosialnya. Kegiatan buruh menjadi tersegmentasi; hanya bergaul dengan terbatas, yaitu sesama buruh. Hak sosial yang tidak dimiliki buruh adalah kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup. Perusahaan menempatkan buruh pada satu bidang keterampilan selama bertahun-tahun. Cara ini tentu menyempitkan peluang buruh mencari pekerjaan lebih baik di tempat lain. Dari sudut pandang sistem, buruh memanfaatkan sistem tersebut untuk memperluas pilihannya. (Rawi_Sukotjo)



Untuk kesekian kalinya undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sejak diberlakukan pada tahun 2003 akan kembali direvisi oleh pemerintah. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi menyangkut draft final terkait revisi undang-undang tersebut. Seperti dijelaskan oleh menakertrans, “Belum ada (naskah, red) draft final yang dikeluarkan pemerintah tentang perubahan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang diedarkan ke Publik”, terang Muhaimin.
Pada bulan nopember lalu, telah disampaikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan termasuk dalam daftar Prolegnas 2012. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemerintah tidak pernah membuka ruang publik khususnya organisasi-organisasi buruh dalam penyempurnaannya Namun, tidak ada jaminan bagi kaum buruh mengenai perbaikan kesejahteraan yang selama ini telah merasakan ketidakadilan dalam mendapatkan hak-haknya sejak diterapkannya undang-undang ini.
Mengenai pemberitaan tentang beredarnya naskah revisi uuk Kepala Humas Kemenakertrans membantah, “Saya perlu tegaskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Pada dasarnya upaya penyempurnaan Undang-undang ketenagakerjaan masih membutuhkan waktu agar persamaan persepsi antarserikat pekerja, para pengusaha, dan pemerintah menjadi prioritas kesepakatan bersama,” jelas Suhartono. Unsur tripartite yang terlibat dalam menyempurnakan undang-undang tersebut adalah unsur-unsur yang selama ini mengamini diterapkannya undang-undang ini. Artinya, meskipun kemenakertrans menegaskan bahwa tetap berupaya melibatkan semua unsur akan tetapi dari pihak serikat buruh tidak mencerminkan sebuah demokrasi, pemerintah hanya mengakui SPSI sebagai perwakilan serikat buruh yang sering kali bersikap moderat dan cenderung mendukung pemerintah dan pengusaha.
Oleh karena itu, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menganggap pemerintah tidak serius dalam upaya penyempurnaan kebijakan demi kesejahteraan rakyat.  Sangat jelas sekali pemerintah telah mencederai amanat undang-undang dasr 1945 yang menekankan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sehingga, apa yang membedakan Indonesia kini dengan Indonesia Pra Kemerdekaan? (Don_Brow).








Pengalaman berperkara di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) ternyata tidak menyelesaikan masalah, malahan menambah masalah. Buruh bolak-balik ke PHI tidak saja hanya bersidang, tetapi juga untuk mempertanyakan keberlanjutan kasusnya. Akibatnya buruh selalu dirugikan. Hak-hak yang dituntutnya tidak pernah dapat diperolehnya. Tidak jarang perkara buruh yang diajukan melalui proses PHI, akhirnya gantung begitu saja karena proses penyelesaian yang sangat lama. Bertahun-tahun penyelesaian perkara belum diputuskan final (incraacht van gewisde) tentu menimbulkan keputus-asaan.
 Melihat realitas penyelesaian melalui PHI di atas, maka sesuai dengan UU Ketenagakerjaan (UUK) Nomor 13 tahun 2003 harapan buruh untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum adalah melalui penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. UUK menegaskan bahwa institusi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan Tindak Pidana Ketenagakerjaan (penyelidikan dan penyidikan) adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
 Sesuai Pasal 176 UUK PPK/PPNS mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagkerjaan. Untuk menjaga kompetensi dan independesi inilah maka UUK menetapkan bahwa pengangkatan PPK ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya. Dengan demikian PPK dapat independen dari pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang di daerah-daerah (termasuk kabupaten/kota). Jadi PPK dapat “menolak” kepentingan-kepentingan yang dipesan oleh siapapun pejabat di daerahnya.
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA KETENAGAKERJAAN
Sebagaimana diatur dalam UUK pelanggaran atas hak-hak buruh dibagi dalam 2 kategori tindak pidana, yaitu :
 1. Tindak Pidana Kejahatan, terdiri dari :
  •  Pelanggaran atas Pasal 74 UUK (larangan mempekerjakan anak-anak pada pekerjaan terburuk) ;
  • Pelanggaran atas Pasal 167 ayat (5) UUK (buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156 UUK ;
  • Pelanggaran atas Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) (larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing) ;
  • Pelanggaran Pasal 68 (larangan mempekerjakan anak) ;
  • Pelanggaran Pasal 69 ayat (2) (mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya) ;
  • Pelanggaran Pasal 80 (jaminan kesempatan beribadah yang cukup) ;
  • Pelanggaran Pasal 82 (cuti karena melahirkan dan keguguran) ;
  • Pelanggaran Pasal 90 ayat (1) (pembayaran upah di bawah Upah Minimum) ;
  • Pelanggaran Pasal 143 (menghalang-halangi kebebasan buruh utk berserikat) ;
  • Pelanggaran Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) (mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana);
  • Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran hak-hak buruh juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; dan
  • Tindak pidana kejahatan atas pelanggaran UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
 Segala perbuatan pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas diancam dengan hukum pidana (penjara) bervariasi sekurangnya satu (1) tahun dan paling lama lima (lima) tahun. Juga ada ancaman denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah.
2. Tindak Pidana Pelanggaran, terdiri dari :
  •  Pelanggaran Pasal 35 ayat (2) UUK (kewajiban pelaksana penempatan tenaga kerja memberi perlindungan sejak rekruitment sampai penempatan tenaga kerja) .
  • Pelanggaran Pasal 35 ayat (3) UUK (perlindungan oleh pemberi kerja atas kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik) .
  • Pelanggaran Pasal 93 ayat (2) UUK (pembayaran upah karena sakit/karena tugas negara/pengusaha tdk mau mempekerjakan buruh sesuai perjanjian/hak istirahat buruh/tugas melaksanakan fungsi serikat).
  • Pelanggaran Pasal 137 UUK (hak mogok) .
  • Pelangaran Pasal 138 ayat (1) UUK (menghalangi maksud serikat buruh untuk mogok kerja).
  • Pelanggaran Pasal 37 ayat (2) UUK (lembaga penempatan tenaga kerja tanpa ijin tertulis dari Menteri/pejabat yg ditunjuk).
  • Pelanggaran Pasal 44 ayat (1) UUK (pemberi tenaga kerja asing wajib menaati standart dan kompetensi yang berlaku) .
  • Pelanggaran Pasal 45 ayat (1) UUK (tenaga kerja WNI sebagai pendamping tenaga kerja asing).
  • Pelanggaran Pasal 67 ayat (1) UUK (pembayaran pesangon bagi buruh yang pensiun) .
  • Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UUK (syarat-syarat mempekerjakan anak).
  • Pelanggaran Pasal 76 UUK (perlindungan bagi buruh perempuan).
  • Pelanggaran Pasal 78 ayat (2) UUK (wajib bayar upah pada jama kerja jembur).
  • Pelanggaran Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UUK (waktu istirahat bagi buruh).
  • Pelanggaran Pasal 85 ayat (3) UUK (pembayaran upah lembur pada hari libur resmi).
  • Pelanggaran Pasal 144 UUK (mengganti buruh yang mogok dengan buruh yan baru).
  • Pelanggaran atas Pasal 14 ayat (2) UUK (perijinan bagi lembaga pelatihan kerja swasta).
  • Pelanggaran Pasal 38 ayat (2) UUK (biaya penempatan tenaga kerja oleh swasta).
  • Pelanggaran Pasal 63 ayat (1) UUK (PKWT secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan).
  • Pelanggaran atas Pasal 78 ayat (1) UUK (syarat-syarat mempekerjakan buruh di luar jam kerja).
  • Pelanggaran Pasal 108 ayat (1) UUK (wajib membuat peraturan perusahaan dengan 10 orang buruh).
  • Pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UUK (masa berlaku Peraturan 2 tahun dan wajib diperbaharui).
  • Pelanggaran Pasal 114 UUK (peraturan perusahaan wajib dijelaskan kepada buruh dan perubahannya).
  • Pelanggaran Pasal 148 UUK (syarat-syarat lock out ).
  • Pelanggaran di bidang ketenagakerjaan juga diatur pada UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja .
  • PelanggaranUU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 Segala perbuatan pengusaha yang melanggar pasal-pasal tersebut diatas diancam dengan ancaman hukuman kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 4 bulan. Juga diancam dengan hukuman denda sekurang-kurangnya 10 juta rupiah dan sebanyak-banyaknya 100 juta rupiah.
KEWENANGAN PPK/PPNS
 Kewenangan PPK sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara khusus adalah melakukan penyidikan di bidang ketenagakerjaan (sama dengan kewenangan dari Penyidik Pejabat POLRI) sebagaimana diatur pada pasal 182 (2) UUK, yaitu :
  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
  • melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
  • melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam pekara tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ;
  • melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang ketenagakerjaan;
  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyidikan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan ; dan
  • menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Menjalankan kewenangan tersebut tentulah tidak mudah, karena yang diawasi adalah pengusaha yang memiliki kekayaan (uang). Sehingga dengan kekayaan yang dimiliki pengusaha dapat mempengaruhi berbagai pihak demi kepentingannya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa selama ini pengusaha mengeluarkan biaya siluman demi kelancaran usahanya baik secara terpaksa maupun dengan sukarela.
Oleh karena itu dalam menjalankan peran dan fungsinya PPK/PPNS harus memiliki komitment yang kuat dan konsistensi melakukan tugas-tugas pengawasannya. Kekecewaan terhadap praktek PHI akhir-akhir ini akan memaksa buruh mencari alternatif untuk menemukan keadilan dan kepastian hukum khususnya mengenai pelanggaran hak-hak buruh sebagaimana diatur oleh UU.
Paran PPK/PPNS tak perlu kuatir atas hal ini, karena serikat-serikat buruh pastilah mendukung kerja PPK/PPNS untuk menegakkan pelaksanaan hak-hak buruh yang diabaikan oleh pengusaha selama ini. Begitu banyak pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi selama ini, misalnya : upah dibawah UMP/UMK, buruh tidak didaftarkan menjadi peserta Jamsostek, penggelapan dana jamsostek, dll, tetapi sampai sekarang sangat jarang (bisa dikatakan tak pernah ada) pengusaha yang diperiksa dan diadili di pengadilan. Tumpuan harapan ini tentulah tidak berlebihan jika ditujukan kepada PPK/PPNS.
PERLU KOORDINASI PPK/PPNS DENGAN SERIKAT BURUH
Pengaturan tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran di bidang ketenagakerjaan tersebut adalah merupakan suatu peluang bagi kalangan buruh untuk memperjuangkan hak-hak dari kaum buruh. Oleh karena itu aktivis buruh jangan terfokus pada penyelesaian ala PPHI, tetapi setiap pelanggaran hak-hak buruh harus didorong melalui jalur pidana yaitu PPK/PPNS ataupun langsung kepada Polri selaku penyidik tindak pidana sesuai dengan KUHAP (UU No. 8 tahun 1981).
Memang pengaturan tindak pidana dalam UU tersebut belum mengatur semua kejahatan – kejahatan yang terjadi terhadap buruh, seperti : penerapan outsourcing, kontrak, borongan dan harian lepas secara berlebihan (tidak sesuai dengan UU).
Tetapi apa yang menjadi kewenangan dari PPK/PPNS tersebut, jika dimaksimalkan akan dapat memberikan shock therapy bagi pengusaha untuk menghargai hukum dan buruh sebagai tulang punggung perekonomian suatu bangsa.
Pada prakteknya pelaksanaan tugas PPK/PPNS tidak mudah. Banyak situasi internal pemerintahan yang mengakibatkan tugas PPK tidak dapat berjalan. Misalnya : lemahnya dukungan pemerintah mengenai fasilitas dan rendahnya tingkat profesionalisme dan militansi PPK dalam berhadapan dengan pengusaha (sumber : notulensi pendidikan dan pelatihan bagi PPNS se Sumut kerja sama KOMNAS HAM dan KPS di Hotel Garuda Plaza Medan tgl 30 – 31 Juli 2007). Untuk itu, pemerintah perlu serius mendukung dan membenahi kinerja PPK/PPNS.
Di samping itu dalam melaksanakan tugasnya, PPK diharapkan mau bekerja sama atau meminta informasi dan data-data secara rutin (reguler) kepada pengurus-pengurus serikat buruh tingkat kabupaten/kota termasuk serikat buruh pada tingkat perusahaan. Informasi dan data-data dari serikat-serikat buruh tentu akan menjadi informasi yang sangat penting tentang ada atau tidak adanya pelanggaran hak-hak buruh di perusahaan-perusahaan.
Tugas pengawasan dan penyidikan atas pelanggaran hak-hak dari buruh di perusahaan-perusahaan yang dilakukan oleh PPK tentu akan semakin efektif jika PPK mampu membangun koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan.
Harapan buruh kepada PPK saat ini sangat besar untuk berani bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha nakal yang selalu melanggar / melawan ketentuan UU. UU mengatakan pengusaha dapat dipenjara karena melanggar UU, bukan hanya buruh yang dapat dipenjara. Semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar